Pemilik Kebun Bakar Lahan di Kuansing di Tangkap

pemilik-kebun-bakar-lahan-di-kuansing-di-tangkap

Pemilik Kebun Bakar Lahan di Kuansing di Tangkap. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencoreng upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang pemilik kebun berinisial Supardi (59) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing setelah kedapatan membakar lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau untuk menindak tegas pelaku karhutla yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Artikel ini mengulas kronologi penangkapan, motif di balik pembakaran, serta dampak serta langkah hukum yang diambil pihak berwenang. BERITA LAINNYA

Kronologi Penangkapan Supardi

Penangkapan Supardi bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kebakaran lahan di Desa Kalimanting. Tim Satreskrim Polres Kuansing, dipimpin Kasat Reskrim AKP Shilton, segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi tersebut. Di tempat kejadian, polisi menemukan lahan seluas sekitar satu hektare dalam kondisi terbakar, dengan asap masih mengepul dari sisa-sisa vegetasi. Penyelidikan cepat mengarah pada Supardi, yang diidentifikasi sebagai pemilik lahan tersebut. Saat diinterogasi, Supardi mengakui bahwa ia sengaja membakar kebun karet miliknya untuk mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurut keterangannya, Supardi menggunakan korek api untuk menyalakan tumpukan ranting dan semak kering yang sebelumnya telah dibersihkan. Ia mengira api dapat dikendalikan, namun angin kencang mempercepat penyebaran api, menyebabkan kebakaran yang lebih luas. Polisi mengamankan barang bukti berupa korek api dan sisa vegetasi terbakar, yang kini disimpan di Mapolres Kuansing untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Motif dan Dampak Pembakaran Lahan

Motif utama Supardi adalah membuka lahan sawit dengan cara cepat dan murah, sebuah praktik yang masih sering dilakukan meski dilarang keras oleh undang-undang. Pembakaran lahan dianggap sebagai metode instan untuk membersihkan vegetasi, namun sering kali berujung pada kebakaran tak terkendali yang merusak lingkungan. Kebakaran di Desa Kalimanting tidak hanya menghanguskan lahan Supardi, tetapi juga berpotensi mengancam ekosistem sekitar dan menyebabkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Kabut asap akibat karhutla telah lama menjadi masalah serius di Riau, dengan dampak yang meluas hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Dalam kasus ini, meski kebakaran tidak menyebar jauh, tindakan Supardi tetap dianggap melanggar hukum karena membahayakan lingkungan. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelaku karhutla, dengan tujuan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Tindakan Hukum dan Sanksi: Pemilik Kebun Bakar Lahan di Kuansing di Tangkap

Supardi kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan pasal berlapis, termasuk Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b jo Pasal 36 angka 19 poin ke-4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHPidana. Sanksi yang dihadapi termasuk ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang mendorong atau memanfaatkan tindakan Supardi.

Polres Kuansing juga terus mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran lahan. Kasi Humas Polres Kuansing, Aiptu Misran, menegaskan bahwa membakar lahan bukanlah solusi untuk membuka kebun, karena selain merusak lingkungan, pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Upaya Pencegahan Karhutla di Riau: Pemilik Kebun Bakar Lahan di Kuansing di Tangkap

Penangkapan Supardi menjadi bagian dari upaya Polda Riau untuk menekan angka karhutla, yang kerap meningkat di musim kemarau. Teknologi seperti Dashboard Lancang Kuning (DLK) memainkan peran penting dalam mendeteksi titik api secara real-time, memungkinkan respons cepat dari aparat kepolisian. Selain penegakan hukum, Polda Riau juga menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla dan alternatif pembukaan lahan tanpa membakar, seperti metode imas dan penggunaan alat berat.

Namun, tantangan tetap ada, terutama di wilayah pedesaan seperti Kuansing, di mana pembakaran lahan masih dianggap sebagai tradisi oleh sebagian petani. Pengamat lingkungan, Dr. Rudi Hartono, menyoroti perlunya pendekatan edukasi yang lebih intensif untuk mengubah pola pikir masyarakat, sekaligus mendorong pemerintah daerah menyediakan teknologi ramah lingkungan bagi petani kecil.

Kesimpulan: Pemilik Kebun Bakar Lahan di Kuansing di Tangkap

Penangkapan Supardi di Kuansing menegaskan komitmen Polda Riau dalam memerangi karhutla yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Dengan motif membuka kebun sawit secara instan, tindakan Supardi berujung pada kebakaran yang tidak terkendali, mencerminkan masalah yang lebih luas dalam praktik pembukaan lahan di Riau. Jeratan hukum yang dihadapi Supardi, didukung oleh teknologi pemantauan seperti Dashboard Lancang Kuning, menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menghentikan pembakaran lahan. Ke depan, kombinasi penegakan hukum dan edukasi diharapkan dapat mengurangi kasus serupa, menjaga kelestarian lingkungan, dan mencegah bencana kabut asap di wilayah Riau.

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *