Adik dari Hendry Lie Akan Divonis 4 Tahun Penjara Usai Korupsi

Adik dari Hendry Lie Akan Divonis 4 Tahun Penjara Usai Korupsi

Adik dari Hendry Lie Akan Divonis 4 Tahun Penjara Usai Korupsi. Jakarta kembali diramaikan dengan kabar vonis dalam kasus korupsi besar-besaran di sektor timah yang melibatkan adik dari pengusaha terkenal Hendry Lie. Pada 19 Agustus 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan hukuman penjara selama empat tahun untuk adik Hendry Lie atas keterlibatannya dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini menjadi sorotan karena skala kerugiannya yang luar biasa, melibatkan penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara 2015 hingga 2022. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ancaman kurungan tambahan tiga bulan jika denda tidak dilunasi. BERITA LAINNYA

Kasus ini merupakan bagian dari investigasi besar Kejaksaan Agung yang menyeret puluhan tersangka, termasuk nama-nama besar di industri timah. Vonis ini memicu diskusi publik tentang keadilan hukum dan dampak korupsi terhadap perekonomian serta lingkungan. Apa sebenarnya kasus ini, siapa adik Hendry Lie, dan mengapa hukumannya dianggap relatif ringan?

Siapa Nama Adik dari Hendry Lie
Adik Hendry Lie yang terlibat dalam kasus ini adalah Fandy Lingga, yang juga dikenal sebagai Fandy Lie. Ia menjabat sebagai marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dari 2008 hingga 2018, perusahaan yang dimiliki oleh kakaknya, Hendry Lie, sebagai pemilik saham mayoritas. Fandy, yang berusia sekitar 40-an tahun, dikenal sebagai figur kunci dalam operasional perusahaan yang bergerak di sektor peleburan timah. Bersama Hendry, ia terlibat dalam aktivitas bisnis yang kemudian terungkap sebagai bagian dari skema korupsi besar. Nama Fandy muncul dalam dakwaan karena perannya mewakili PT Tinindo dalam berbagai pertemuan strategis dengan PT Timah dan smelter swasta lainnya, yang menjadi inti dari kasus ini.

Apa Kasus Korupsi Yang Menimpa Dia
Fandy Lingga terjerat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kasus ini berpusat pada aktivitas penambangan timah ilegal yang melibatkan smelter swasta, termasuk PT Tinindo, yang bekerja sama dengan PT Timah. Fandy didakwa turut serta dalam skema yang melibatkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal, yang kemudian dilegalkan melalui surat perintah kerja (SPK) dengan PT Timah. Ia juga menyetujui pembayaran “biaya pengamanan” sebesar USD25.000 per bulan, yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR), kepada pihak tertentu seperti Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin. Total kerugian negara mencapai Rp300 triliun, termasuk Rp2,28 triliun dari sewa peralatan pengolahan, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah ilegal, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan. Fandy, bersama pelaku lain, dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kenapa Dia Hanya Divonis 4 Tahun Penjara?
Vonis empat tahun penjara untuk Fandy Lingga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman lima tahun. Hakim mempertimbangkan beberapa faktor meringankan, termasuk fakta bahwa Fandy belum pernah dihukum sebelumnya dan kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan intensif. Namun, hakim juga menyoroti faktor memberatkan, seperti perbuatannya yang tidak mendukung pemerintahan bebas korupsi dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Hukuman ini dianggap telah memenuhi rasa keadilan, meski lebih rendah dari vonis kakaknya, Hendry Lie, yang mendapat 14 tahun penjara. Peran Fandy sebagai pelaksana di bawah arahan Hendry juga menjadi pertimbangan, karena ia tidak dianggap sebagai pengambil keputusan utama. Selain itu, pengakuan Fandy dalam persidangan dan sikap kooperatifnya turut memengaruhi keputusan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan pelaku lain dalam kasus ini.

Kesimpulan: Adik dari Hendry Lie Akan Divonis 4 Tahun Penjara Usai Korupsi
Vonis empat tahun penjara untuk Fandy Lingga dalam kasus korupsi timah menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk figur di balik perusahaan besar seperti PT Tinindo. Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, putusan ini mencerminkan upaya pengadilan untuk menyeimbangkan faktor meringankan dan memberatkan. Kasus ini menjadi pengingat akan dampak korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga lingkungan dan kepercayaan publik. Dengan kerugian sebesar Rp300 triliun, skandal ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat di sektor sumber daya alam. Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab, demi mencegah kerusakan serupa di masa depan.

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *