UMK Depok Naik Menjadi 6,29%. Upah Minimum Kota (UMK) Depok untuk tahun 2026 resmi naik 6,29 persen menjadi Rp5.522.662 per bulan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Kenaikan dari nilai sebelumnya sekitar Rp5.195.721 ini jadi kabar positif bagi puluhan ribu pekerja di Depok, meski masih ada suara yang bilang belum cukup imbangi biaya hidup. Depok kini masuk lima besar UMK tertinggi di Jawa Barat, setelah Bekasi dan Karawang. BERITA OLAHRAGA
Proses Penetapan UMK Depok: UMK Depok Naik Menjadi 6,29%
Penetapan UMK Depok melalui diskusi panjang di Dewan Pengupahan Kota (Depeko), melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha. Awalnya ada tiga usulan: dari pengusaha sekitar 5,47 persen, buruh lebih tinggi, dan pemerintah alpha 0,75 yang setara 6,29 persen. Pemprov Jawa Barat akhirnya ambil rekomendasi pemerintah kota, sesuai formula nasional yang gabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Proses ini tunjukkan upaya seimbang antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan, terutama di kawasan penyangga Jakarta seperti Depok yang banyak industri jasa dan manufaktur.
Dampak Kenaikan bagi Pekerja: UMK Depok Naik Menjadi 6,29%
Kenaikan sekitar Rp326.941 per bulan ini diharapkan tingkatkan daya beli pekerja, terutama untuk kebutuhan pokok yang terus naik. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, ini jadi patokan minimal gaji. Depok punya biaya hidup relatif tinggi karena dekat Jakarta, jadi tambahan ini bisa bantu tutup pengeluaran transportasi, sewa, dan makan sehari-hari. Namun, beberapa pekerja bilang kenaikan masih tergerus inflasi dan naiknya harga bahan pokok, apalagi kalau dibanding daerah tetangga seperti Bekasi yang UMK-nya lebih tinggi.
Posisi Depok di Jawa Barat dan Nasional
Dengan Rp5.522.662, Depok duduk di urutan keempat UMK tertinggi Jawa Barat, di bawah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang. Ini lebih rendah dari UMP Jakarta yang sekitar Rp5,73 juta, tapi tetap kompetitif di Jabodetabek. Secara nasional, Depok masuk 10 besar daerah dengan UMK di atas Rp5 juta, bukti posisinya sebagai kota satelit dengan ekonomi dinamis. Kenaikan ini juga dorong perusahaan lebih perhatikan kesejahteraan karyawan untuk jaga produktivitas.
Kesimpulan
Kenaikan UMK Depok 6,29 persen jadi Rp5.522.662 adalah langkah positif tutup tahun 2025, beri harapan lebih baik bagi pekerja di awal 2026. Meski prosesnya penuh diskusi, hasil ini seimbang antara tuntutan buruh dan kemampuan usaha. Pekerja di Depok kini punya tambahan modal untuk hadapi biaya hidup, sementara perusahaan dapat stabilitas tenaga kerja. Ini jadi pengingat bahwa upah layak tetap kunci harmoni industrial, semoga bawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Depok ke depan.











Leave a Reply