Berita Terkini Urbandivers

Urbandivers merupakan situs yang menyediakan berita terkini seputar Indonesia maupun Dunia

Wahub Gantikan Gubernur Berhalangan Tetap

wahub-gantikan-gubernur-berhalangan-tetap

Wahub Gantikan Gubernur Berhalangan Tetap. Isu penggantian gubernur yang berhalangan tetap oleh wakil gubernur kembali menjadi pembicaraan hangat di akhir tahun 2025. Anggota DPRD Papua, Yeyen, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah aturan otomatis wakil kepala daerah naik jabatan saat kepala daerah meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Gugatan ini teregister dengan nomor 266/PUU-XXIII/2025, memicu diskusi luas tentang prinsip demokrasi dalam pengisian jabatan kepala daerah. Sementara itu, aturan saat ini tetap berlaku, di mana wakil gubernur secara langsung menggantikan hingga akhir masa jabatan, sesuai undang-undang pemerintah daerah. BERITA OLAHRAGA

Dasar Hukum Penggantian Jabatan: Wahub Gantikan Gubernur Berhalangan Tetap

Penggantian gubernur yang berhalangan tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 173 menyatakan bahwa jika gubernur berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, wakil gubernur otomatis menggantikan hingga sisa masa jabatan. Prosesnya melibatkan usulan dari DPRD provinsi kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk pengesahan pengangkatan. Mekanisme ini mirip dengan penggantian wakil presiden menjadi presiden, sebagai konsekuensi pemilihan berpasangan yang demokratis.

Komisi II DPR menegaskan aturan ini sudah sesuai UUD 1945, karena wakil dipilih bersama kepala daerah dalam satu paket. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menyatakan bahwa fungsi wakil memang untuk menggantikan jika kepala daerah berhalangan tetap. Namun, jika masa jabatan tersisa kurang dari 18 bulan, presiden bisa menetapkan penjabat sementara. Aturan ini bertujuan menjaga kesinambungan pemerintahan tanpa vakum kekuasaan.

Argumen Gugatan dan Respons Pemerintah: Wahub Gantikan Gubernur Berhalangan Tetap

Gugatan Yeyen menyoroti bahwa penggantian otomatis mengurangi peran DPRD dalam menjaga demokrasi. Ia berpendapat DPRD hanya berperan sebagai administrator usulan, tanpa hak menguji kelayakan pengganti. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis. Pemohon meminta MK mengubah pasal tersebut agar penggantian dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD dari calon usulan partai pengusung.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri menyikapi gugatan ini sebagai hak warga negara yang wajar. Meski demikian, aturan existing dianggap sudah memadai untuk menjamin stabilitas daerah. Beberapa kasus sebelumnya, seperti di Riau di mana wakil gubernur mengambil alih saat gubernur ditahan, menunjukkan mekanisme ini efektif menjaga pelayanan publik. Diskusi ini juga mencerminkan upaya penyempurnaan sistem ketatanegaraan pasca-pilkada serentak.

Dampak terhadap Pemerintahan Daerah

Penggantian otomatis oleh wakil gubernur membantu menghindari kekosongan jabatan yang bisa mengganggu program pembangunan. Di sisi lain, kritik muncul bahwa mekanisme ini kurang memberikan checks and balances, terutama jika wakil tidak sepenuhnya siap atau ada konflik internal. Jika gugatan dikabulkan, proses pengisian bisa lebih partisipatif melibatkan DPRD, tapi berisiko menimbulkan instabilitas sementara.

Secara keseluruhan, isu ini mendorong evaluasi lebih dalam tentang keseimbangan antara efisiensi dan demokrasi di tingkat daerah. Banyak pihak mengharapkan putusan MK yang bijak untuk memperkuat sistem tanpa mengorbankan kelancaran pemerintahan.

Kesimpulan

Penggantian gubernur berhalangan tetap oleh wakil gubernur tetap menjadi mekanisme utama sesuai aturan saat ini, meski sedang digugat di MK. Proses ini menjamin kontinuitas kepemimpinan daerah, tapi juga memicu debat tentang peran legislatif dalam demokrasi lokal. Putusan akhir MK diharapkan membawa kejelasan yang lebih baik, sehingga pemerintahan daerah semakin kuat dan akuntabel. Pada akhirnya, tujuan utama adalah kesejahteraan masyarakat melalui stabilitas dan prinsip demokratis yang seimbang.

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *