Aksi Lempar batu Dibalas Gas Air Mata di Pejompongan. Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi pusat ketegangan pada 28 Agustus 2025, ketika demonstrasi besar-besaran berujung ricuh. Ribuan massa, sebagian besar pelajar dan mahasiswa, berkumpul di sekitar Jalan Pejompongan Raya, dekat Gedung DPR, untuk memprotes isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan kebijakan pajak. Aksi yang awalnya berjalan damai memanas saat massa melempar batu dan petasan ke arah aparat keamanan, yang kemudian membalas dengan tembakan gas air mata. Insiden ini mengingatkan pada kericuhan serupa pada 25 Agustus 2025 di lokasi yang sama, yang juga melibatkan bentrokan sengit. Apa hukum terkait aksi lempar batu, aturan demonstrasi, dan tindakan polisi? Artikel ini akan mengupasnya secara ringkas. BERITA BOLA
Apakah Para Massa Diperbolehkan Untuk Melempar Batu
Tindakan melempar batu oleh massa demonstran jelas melanggar hukum dan tidak diperbolehkan dalam kerangka demonstrasi yang sah. Demonstrasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga untuk berekspresi, tetapi dengan syarat dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum. Melempar batu, petasan, atau benda lain yang dapat membahayakan orang lain atau merusak properti dianggap sebagai tindakan anarkis dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini bisa diklasifikasikan sebagai penganiayaan (Pasal 351) atau perusakan (Pasal 406), dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun tergantung pada dampaknya. Pada 28 Agustus, aksi lempar batu di Pejompongan menyebabkan kerusakan kecil pada fasilitas umum dan memicu respons keras dari aparat, menunjukkan bahwa tindakan ini tidak hanya ilegal tetapi juga kontraproduktif terhadap tujuan demonstrasi.
Apa Undang-undang Mengenai Demo Hari Ini
Demonstrasi pada 28 Agustus 2025 di Pejompongan dan sekitar Gedung DPR diatur oleh UU No. 9 Tahun 1998, yang mewajibkan penyelenggara demo untuk memberitahu polisi secara tertulis minimal 3×24 jam sebelum aksi, mencantumkan tujuan, lokasi, waktu, dan penanggung jawab. Aksi ini, yang melibatkan pelajar, mahasiswa, dan kelompok seperti “Revolusi Rakyat Indonesia,” menuntut pembubaran DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan penolakan politik dinasti. Namun, kericuhan terjadi karena kurangnya koordinasi yang jelas dan tindakan anarkis seperti merusak barikade dan melempar batu. Selain UU No. 9/1998, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Unjuk Rasa menekankan bahwa polisi harus mengutamakan pendekatan persuasif sebelum menggunakan tindakan tegas seperti gas air mata. Pelanggaran seperti perusakan atau kekerasan dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP, termasuk Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Kericuhan ini menunjukkan tantangan dalam menegakkan aturan demonstrasi di tengah emosi massa yang tinggi.
Apakah Polisi Hanya Diperbolehkan Menembakan Gas Air Mata
Polisi tidak hanya diperbolehkan menggunakan gas air mata, tetapi memiliki kewenangan untuk menerapkan berbagai tindakan pengendalian massa sesuai situasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Gas air mata adalah salah satu alat pengendalian massa yang diizinkan untuk membubarkan aksi yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum, seperti lempar batu atau perusakan. Pada 28 Agustus di Pejompongan, polisi menggunakan gas air mata setelah massa melempar batu dan petasan, yang membahayakan petugas dan warga sekitar. Selain gas air mata, polisi juga dapat menggunakan water cannon, peluru karet, atau penahanan jika situasi memerlukan, dengan syarat tindakan tersebut proporsional dan sesuai prosedur. Namun, insiden seperti pemukulan jurnalis Antara pada 25 Agustus menunjukkan bahwa tindakan polisi kadang melampaui batas, memicu kritik terhadap penggunaan kekuatan berlebihan. Dalam aksi ini, polisi berhasil mendorong massa mundur tanpa laporan korban jiwa, menunjukkan pendekatan yang relatif terkendali dibandingkan kericuhan sebelumnya.
Kesimpulan: Aksi Lempar batu Dibalas Gas Air Mata di Pejompongan
Kericuhan di Pejompongan pada 28 Agustus 2025, dengan aksi lempar batu yang dibalas gas air mata, mencerminkan ketegangan antara hak berekspresi dan tanggung jawab menjaga ketertiban. Melempar batu jelas melanggar hukum, merusak esensi demonstrasi damai, dan memicu respons tegas dari polisi. UU No. 9 Tahun 1998 dan peraturan kepolisian mengatur demonstrasi agar berjalan tertib, tetapi kericuhan ini menunjukkan tantangan dalam koordinasi dan pengendalian emosi massa. Polisi memiliki wewenang untuk menggunakan gas air mata dan tindakan lain sesuai situasi, tetapi harus tetap proporsional. Insiden ini menegaskan perlunya dialog antara demonstran, penyelenggara, dan aparat untuk memastikan aspirasi tersampaikan tanpa kekerasan. Dengan pendekatan yang lebih terkoordinasi, demonstrasi di masa depan dapat menghindari kericuhan serupa dan tetap fokus pada penyampaian tuntutan yang konstruktif.
Leave a Reply