Suami Bunuh Istri di Serang

suami-bunuh-istri-di-serang

Suami Bunuh Istri di Serang. Kota Serang, Banten, diguncang oleh kasus pembunuhan tragis yang melibatkan pasangan suami-istri di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka. Peristiwa yang terjadi pada 31 Mei 2025 ini awalnya dianggap sebagai kasus perampokan sadis, namun penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan: pelaku pembunuhan adalah sang suami, Wadison Pasaribu, yang tega menghabisi nyawa istrinya, Petry Sihombing. Dengan motif perselingkuhan dan keinginan untuk menikah lagi, Wadison merekayasa kejadian seolah-olah ia dan istrinya menjadi korban perampokan. Artikel ini mengulas kronologi, motif, dan dampak kasus ini berdasarkan laporan terkini, serta mencerminkan kompleksitas masalah dalam hubungan rumah tangga. BERITA BOLA

Kronologi Pembunuhan: Suami Bunuh Istri di Serang

Pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, warga Perumahan Puri Anggrek dikejutkan oleh teriakan minta tolong dari anak pasangan Wadison Pasaribu (31) dan Petry Sihombing (35). Petry ditemukan tewas di kamar rumah mereka dalam kondisi tangan terikat, sementara Wadison ditemukan terkulai lemas di dalam karung dengan tangan dan kaki terikat. Awalnya, polisi menduga ini adalah kasus perampokan dengan kekerasan. Namun, setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, terungkap bahwa tidak ada perampokan. Wadison, yang awalnya dianggap korban, mengakui telah mencekik istrinya hingga tewas dan mengikat tubuhnya untuk mengelabui polisi. Ia bahkan mencoba bunuh diri dengan membenturkan kepalanya ke dinding, menyebabkan luka-luka di tubuhnya, untuk memperkuat skenario perampokan.

Motif di Balik Pembunuhan

Menurut Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, motif pembunuhan berakar dari perselingkuhan Wadison dengan wanita lain sejak 2023. Wadison ingin menikahi selingkuhannya, namun khawatir hak asuh anak mereka akan jatuh ke tangan Petry jika mereka bercerai. Selain itu, ia juga merasa sakit hati karena Petry sering menyebutnya “mokondo,” istilah lokal yang merujuk pada pria yang tidak bertanggung jawab. Kombinasi keinginan untuk menikah lagi dan rasa kesal akibat cekcok membuat Wadison merencanakan pembunuhan. Ia bahkan membeli kabel ties sebelumnya untuk menjerat istrinya saat tidur, menunjukkan bahwa aksi ini telah direncanakan dengan sengaja.

Peran Anak sebagai Saksi Kunci

Fakta mencengangkan lainnya adalah bahwa pembunuhan ini disaksikan oleh dua anak pasangan tersebut, yang menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kasus. Menurut pengacara keluarga, Toni Lembas, anak-anak tersebut melihat perbuatan ayah mereka, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi. Setelah membunuh Petry, Wadison berusaha menutupi kejahatannya dengan berpura-pura menangis saat pemakaman istrinya, bahkan ikut dalam prosesi adat untuk mengelabui keluarga dan masyarakat. Namun, keterangan anak-anak dan inkonsistensi dalam cerita Wadison membuat polisi curiga, hingga akhirnya ia mengakui perbuatannya pada 4 Juni 2025 malam.

Dampak pada Masyarakat dan Hukum: Suami Bunuh Istri di Serang

Kasus ini mengguncang warga Perumahan Puri Anggrek dan memicu kemarahan di media sosial. Sebuah unggahan di X pada 4 Juni 2025 oleh @neVerAl0nely menyebutkan drama air mata palsu Wadison, mencerminkan kekecewaan publik atas pengkhianatan ini. Polisi kini menjerat Wadison dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyelidikan juga mengungkap bahwa Wadison sempat berhubungan intim dengan Petry sebelum membunuhnya, menambah dimensi kekejian kasus ini. Masyarakat lokal menyerukan keadilan, sementara keluarga korban berharap hukuman setimpal bagi pelaku.

Konteks Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia. Menurut sosiolog Universitas Indonesia, Ida Ruwaida Noor, faktor seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, dan tekanan sosial sering menjadi pemicu KDRT. Kasus serupa terjadi di wilayah lain, seperti pembunuhan di Cikarang pada Februari 2025, di mana pelaku juga merekayasa kematian istrinya. Fenomena ini menunjukkan perlunya intervensi sosial dan hukum yang lebih kuat untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, serta edukasi tentang penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

Kesimpulan: Suami Bunuh Istri di Serang

Pembunuhan Petry Sihombing oleh suaminya, Wadison Pasaribu, di Serang adalah tragedi yang mengungkap sisi kelam hubungan rumah tangga. Dengan motif perselingkuhan dan rekayasa perampokan, kasus ini menyoroti pentingnya kejujuran dan komunikasi dalam pernikahan. Peran anak sebagai saksi kunci menjadi pengingat betapa traumatisnya dampak KDRT bagi keluarga. Respons cepat polisi dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, namun juga menjadi peringatan akan perlunya sistem pendukung untuk mencegah kekerasan serupa. Kasus ini tidak hanya menuntut keadilan hukum, tetapi juga refleksi masyarakat tentang nilai-nilai dalam hubungan dan perlindungan terhadap korban KDRT.

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *