Moge Disita KPK di Rumah Ridwan Kamil

moge-disita-kpk-di-rumah-ridwan-kamil

Moge Disita KPK di Rumah Ridwan Kamil. Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, yaitu Ridwan Kamil, di Bandung. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sebuah motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 dan sebuah mobil Mercedes-Benz, yang kini menjadi perbincangan hangat. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. Meski Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka, penggeledahan dan penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena moge tersebut tidak terdaftar atas namanya. Publik kini menanti klarifikasi lebih lanjut dari KPK dan respons Ridwan Kamil atas kasus ini. BERITA LAINNYA

Kasus Apa Yang Melibat Ridwan Kamil?: Moge Disita KPK di Rumah Ridwan Kamil

Saat ini KPK Sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan iklan bank BJB yang merugikan negara hingga mencapai Rp 222 Miliar. Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan dana iklan senilai Rp409 miliar untuk media televisi, cetak, dan daring. KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma. Ridwan Kamil, yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat saat periode tersebut, belum berstatus tersangka, tetapi rumahnya digeledah untuk mencari barang bukti. KPK berencana memanggilnya sebagai saksi untuk mengklarifikasi temuan, termasuk dokumen dan aset yang disita.

Kenapa Moge Ridwan Kamil Disita Oleh KPK?

Moge Royal Enfield yang disita oleh KPK dari rumah milik Ridwan Kamil yang terletak di Ciumbuleuit, Bandung, menarik banyak perhatian media, pasalnya kendaaran tersebut tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil, tetapi atas nama ajudannya. Penyitaan dilakukan pada 10 Maret 2025, bersama mobil Mercedes-Benz dan sejumlah dokumen. KPK menduga kedua kendaraan ini terkait kasus korupsi Bank BJB, meski status kepemilikannya masih diselidiki. Menurut KPK, moge tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil per Februari 2024, yang hanya mencatat lima motor lain, termasuk Royal Enfield Classic 500 warna Battle Green senilai Rp78 juta. Moge yang disita berwarna hitam dengan corak kuning, sehingga memicu spekulasi adanya upaya penyamaran kepemilikan, meski KPK membantah tuduhan tersebut dan fokus menelusuri asal-usul aset.

Apakah Motor Tersebut Akan Dikembalikan?

Moge Royal Anfield tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang terletak di Cawang, Jakarta Timur, sejak tanggal 24 April 2025. Awalnya, motor ini dititipkan kepada Ridwan Kamil dengan syarat tidak boleh diubah, dijual, atau dipindahkan, sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan motor ini merupakan barang bukti, dan pengembaliannya bergantung pada hasil penyidikan. Jika terbukti tidak terkait korupsi, motor bisa dikembalikan kepada pemilik resmi yang tertera di dokumen. Namun, jika terbukti sebagai hasil korupsi, motor akan disita negara. Hingga kini, KPK masih menelusuri hubungan antara motor, ajudan, dan kasus Bank BJB.

Kesimpulan: Moge Disita KPK di Rumah Ridwan Kamil

Penyitaan moge Royal Enfield di rumah Ridwan Kamil ini menambahkan panjangnya daftar sorotan publik terhadap kasus korpsi di Bank BJB. Meski Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka, penggeledahan dan penyitaan aset ini menunjukkan keseriusan KPK mengusut kasus yang merugikan negara ratusan miliar. Status kepemilikan moge yang tidak atas nama Ridwan Kamil memunculkan pertanyaan tentang transparansi harta pejabat. Publik menanti hasil pemeriksaan KPK, termasuk klarifikasi dari Ridwan Kamil, untuk mengungkap fakta di balik kasus ini. Kejelasan hukum dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *