Polisi Kini Memburu Resbob yang Diduga Rasis ke Warga Sunda. Konten kreator Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, kini menjadi buruan polisi setelah videonya yang berisi ujaran bernada rasis terhadap warga Sunda viral di media sosial. Potongan siaran langsung tersebut memicu kemarahan luas, terutama dari masyarakat Jawa Barat. Polda Jawa Barat telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menemukan keberadaannya guna proses hukum lebih lanjut. INFO TOGEL
Kronologi Video Viral yang Memantik Kontroversi: Polisi Kini Memburu Resbob yang Diduga Rasis ke Warga Sunda
Semua bermula dari sebuah siaran langsung di platform video yang dilakukan Resbob baru-baru ini. Dalam video itu, ia melontarkan kata-kata kasar yang menyasar kelompok pendukung sepak bola Viking Persib Club, lalu meluas menjadi penghinaan umum terhadap suku Sunda. Ucapan seperti stigma negatif terhadap etnis Sunda langsung tersebar cepat setelah diunggah ulang oleh berbagai akun. Reaksi netizen pun membanjiri, dengan banyak yang mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk ujaran kebencian yang tak bisa ditoleransi di tengah masyarakat majemuk Indonesia.
Respons Masyarakat dan Tokoh Publik: Polisi Kini Memburu Resbob yang Diduga Rasis ke Warga Sunda
Kemarahan tidak hanya datang dari warganet biasa, tapi juga dari berbagai elemen masyarakat. Kelompok Viking Persib Club langsung membuat laporan polisi atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian. Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyatakan secara tegas merasa tersinggung sebagai orang Sunda dan mendesak polisi untuk segera bertindak agar tidak memecah belah bangsa. Beberapa tokoh lain juga angkat suara, menekankan pentingnya saling menghormati antarsuku. Meski ada klarifikasi dari Resbob yang meminta maaf, banyak pihak tetap menuntut pertanggungjawaban hukum.
Langkah Hukum Polisi dan Potensi Sanksi
Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Siber telah melakukan profiling akun Resbob dan memulai penyelidikan. Laporan polisi diterima untuk memperkuat bukti dan keterangan saksi. Polisi kini aktif memburu Adimas Firdaus untuk pemeriksaan. Kasus ini dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian berbasis SARA, yang ancamannya bisa mencapai enam tahun penjara. Proses ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyebarkan konten provokatif di ruang digital.
Kesimpulan
Kasus Resbob ini menjadi pengingat keras betapa berbahayanya ujaran kebencian di media sosial yang bisa dengan cepat memicu konflik antarkelompok. Di satu sisi, kebebasan berekspresi harus dijunjung, tapi tak boleh melewati batas menghina identitas suku atau golongan lain. Dengan langkah tegas polisi, semoga kasus ini berakhir adil dan memperkuat kerukunan bangsa. Masyarakat juga diajak lebih bijak dalam bermedia sosial, fokus pada konten positif yang menyatukan, bukan memecah.











Leave a Reply