PPATK Membocorkan Rekening Dormant Capai Rp 1,15 T

ppatk-membocorkan-rekening-dormant-capai-rp-115-t

PPATK Membocorkan Rekening Dormant Capai Rp 1,15 T. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghebohkan publik dengan temuan terbaru pada 4 Agustus 2025: rekening dormant atau tidak aktif di Indonesia menyimpan dana hingga Rp1,15 triliun. Pengumuman ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sebuah forum di Jakarta, menyoroti potensi penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk kejahatan finansial. Temuan ini memicu perhatian karena jumlahnya yang fantastis dan pertanyaan tentang bagaimana dana sebesar itu bisa mengendap tanpa aktivitas. BERITA LAINNYA

Apa Itu PPATK?
PPATK merupakan sebuah lembaga independen Indonesia yang tugasnya adalah untuk mencegah dan juga memberantas tindak pidana adanya pencucian uang serta pendaan terorisme. Dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, PPATK mengawasi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk yang melibatkan korupsi, narkotika, dan perjudian online. Lembaga ini bekerja sama dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk melacak aliran dana ilegal. PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan rekening yang diduga terkait kejahatan finansial, seperti yang dilakukan terhadap 122 juta rekening dormant pada Mei 2025, sebelum akhirnya membuka kembali akses setelah verifikasi.

Kenapa Dia Membocorkan Rekening Dormant?
PPATK memberikan bukti adanya temuan rekening dormant senilai dengan Rp 1,15 triliun agar bisa meningkatkan kesadaran publik dan juga mendorong perbankan serta nasabah untung melakukan verifikasi ulang terhadap kepemilikan rekening. Menurut Ivan Yustiavandana, banyak rekening tidak aktif selama 3-12 bulan, bahkan hingga 10 tahun, menjadi sasaran penyalahgunaan, seperti pencucian uang, perjudian online, dan perdagangan rekening. Pada 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening dormant digunakan untuk transaksi judi online senilai Rp68 triliun. Pengungkapan ini juga bertujuan mendukung Gerakan Nasional Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, sekaligus memastikan integritas sistem keuangan nasional. Setelah pemblokiran sementara pada Mei 2025, PPATK telah membuka kembali sebagian besar rekening setelah memeriksa latar belakang pemiliknya.

Kenapa Rekening Tersebut Bisa Terisi Begitu Banyak Uang?
Dana Rp1,15 triliun dalam rekening dormant berasal dari berbagai sumber, termasuk tabungan pribadi, bantuan sosial (bansos), dan anggaran pemerintah yang tidak aktif. PPATK mencatat 10 juta rekening penerima bansos dengan dana Rp2,1 triliun tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, menunjukkan distribusi yang kurang tepat sasaran. Selain itu, lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dengan total Rp500 miliar juga dormant, berpotensi merugikan negara. Banyak rekening ini awalnya aktif, tetapi dibiarkan tidak terpakai setelah menerima dana, baik karena kelalaian pemilik, jual beli rekening, atau peretasan untuk menampung dana ilegal, seperti hasil korupsi atau judi online. Minimnya pembaruan data nasabah memperparah risiko penyalahgunaan.

Kesimpulan: PPATK Membocorkan Rekening Dormant Capai Rp 1,15 T
Rekening Dormant yang ditemukan oleh PPATK tentang adanya rekening dormai senilai Rp 1,15 triliun menggarisbawahi urgensi pengelolaan data keuangan yang harus lebih diketati di Indonesia. Sebagai lembaga pengawas, PPATK berperan penting dalam melindungi sistem keuangan dari kejahatan seperti pencucian uang dan judi online. Pengungkapan ini mendorong perbankan dan nasabah untuk memverifikasi rekening, sekaligus menyoroti masalah distribusi bansos dan anggaran pemerintah. Dengan langkah verifikasi dan kolaborasi dengan OJK, PPATK berupaya memastikan dana nasabah aman dan sistem keuangan tetap terjaga. Publik kini menanti tindak lanjut untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *