Berita Terkini Urbandivers

Urbandivers merupakan situs yang menyediakan berita terkini seputar Indonesia maupun Dunia

Pimpinan Baleg DPR Minta RUU Perampasan Aser Dibahas

Pimpinan Baleg DPR Minta RUU Perampasan Aser Dibahas

Pimpinan Baleg DPR Minta RUU Perampasan Aser Dibahas. Jakarta, 2 September 2025 – Isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuri perhatian publik setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan harapannya agar RUU ini segera dibahas pada tahun ini. Pernyataan ini muncul di tengah desakan masyarakat dan berbagai elemen, termasuk mahasiswa, yang mendesak pengesahan regulasi ini sebagai senjata ampuh melawan korupsi. RUU Perampasan Aset dianggap krusial untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi, yang selama ini sulit ditangani karena keterbatasan hukum. Namun, di balik urgensi tersebut, proses legislasi RUU ini masih menemui sejumlah kendala, mulai dari koordinasi antara DPR dan pemerintah hingga kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan aturan. MAKNA LAGU

Apa Itu Pimpinan Baleg DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun, membahas, dan mengkaji rancangan undang-undang, baik yang diusulkan oleh pemerintah maupun inisiatif DPR sendiri. Pimpinan Baleg, yang terdiri dari ketua dan wakil ketua, memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembahasan RUU agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sturman Panjaitan, sebagai Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP, menegaskan bahwa DPR siap menampung aspirasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik untuk memastikan regulasi ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mendapat legitimasi dari masyarakat. Baleg berperan memastikan setiap RUU yang dibahas, termasuk RUU Perampasan Aset, selaras dengan sistem hukum Indonesia dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

Apa Yang Dia Maksud Dengan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah rancangan regulasi yang dirancang untuk memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. RUU ini mengadopsi konsep non-conviction based asset forfeiture dari Konvensi Anti-Korupsi PBB (UNCAC), yang memungkinkan perampasan aset berdasarkan bukti awal tanpa harus melalui proses pidana penuh. Menurut Sturman, RUU ini diharapkan menjadi alat efektif untuk memulihkan kerugian negara, terutama akibat korupsi, yang selama ini sulit dilakukan karena pelaku kerap menyamarkan aset mereka. Namun, ia juga menyoroti perlunya pembahasan mendalam agar aturan ini tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tidak memicu pelanggaran hak warga. RUU ini juga diharapkan mencakup perampasan aset dari berbagai tindak pidana, bukan hanya korupsi, sehingga memiliki dampak luas dalam penegakan hukum.

Apakah Hal Ini Membuat Isu Demo Makin Besar
Desakan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas bukanlah hal baru. Pada 2 September 2024, Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, menuntut pengesahan RUU ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan Sturman Panjaitan yang mendukung pembahasan RUU ini pada 2025 dapat dilihat sebagai respons atas tekanan publik tersebut. Namun, di sisi lain, penundaan pembahasan RUU ini—yang kini masih menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)—berpotensi memicu ketidakpuasan masyarakat. Beberapa pengamat menilai, tarik-ulur antara DPR dan pemerintah soal inisiatif pembahasan menunjukkan kurangnya kemauan politik, yang bisa memanaskan situasi. Aksi demonstrasi kemungkinan akan semakin masif jika DPR dan pemerintah tidak segera menunjukkan langkah konkret, terutama karena publik melihat RUU ini sebagai harapan untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan aset negara. Namun, Sturman menegaskan bahwa DPR berkomitmen melibatkan publik secara transparan untuk menghindari kesan bahwa legislasi ini dibahas secara tergesa-gesa atau tanpa masukan masyarakat.

Kesimpulan: Pimpinan Baleg DPR Minta RUU Perampasan Aser Dibahas
Pernyataan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan yang mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun ini menunjukkan adanya angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini dianggap sebagai terobosan untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan pelaku tindak pidana tidak menikmati hasil kejahatannya. Namun, tantangan masih besar, mulai dari kebutuhan harmonisasi dengan regulasi lain hingga kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan aturan. Partisipasi publik menjadi kunci untuk memastikan RUU ini tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan sesuai dengan sistem hukum Indonesia. Di tengah desakan masyarakat yang kian meningkat, DPR dan pemerintah perlu menunjukkan komitmen politik yang kuat agar RUU ini tidak lagi mandek dan benar-benar menjadi solusi nyata dalam melawan korupsi. Dengan dukungan Presiden Prabowo Subianto dan tekanan publik, peluang pengesahan RUU Perampasan Aset pada periode 2025-2029 terbuka lebar, asalkan semua pihak bersinergi dan menghindari tarik-ulur yang kontraproduktif.

 

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *